BOGOR, INFOFLAJKNEWS.COM – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran revitalisasi untuk pembangunan sekolah di kabupaten Bogor baik sekolah swasta ataupun negeri di tahun anggaran 2025 dengan jumlah ratusan miliar.
Dana ratusan miliar tersebut di gelontorkan untuk merevitalisasi sejumlah pembangunan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini, SMP, SMA dan SMK, yang ada di kabupaten Bogor.
Tujuan revitalisasi sekolah adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan bermutu, serta menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sekolah dan menggerakkan ekonomi lokal melalui mekanisme swakelola. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengatasi kesenjangan fasilitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah lain dengan kondisi sekolah yang tidak layak.
Namun sangat miris dan disayangkan dalam pelaksanaanya banyak oknum yang memanfaatkan hal itu untuk keuntungan pribadi, sehingga mengabaikan tujuan utama pemerintah dan mutu pembangunan.
Salah satunya revitalisasi gedung sekolah SDN Bojong Koneng 02 kecamatan Babakan Madang kabupatrn Bogor yang memiliki nilai bantuan sebesar Rp. 1.157.681.284; ( satu milyar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah )dengan pelaksanaan 90 hari dari 14 juli 2025 sampai dengan 11 oktober 2025.
Hal ini menjadi sorotan di kalangan media, salah satunya waktu awak media infoflajknews.com, mengunjungi lokasi untuk cek objek pekerjaan di lapangan secara langsung.
dilokasi pembangunan di temukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan dugaan dugaan dan indikasi lainnya
Adapun bahan material yang di gunakan dalam revitslisasi tersebut mulai dari genteng yang seharusnya memakai genteng ondu len untuk atap toilet tetapi genteng lama bekas genteng sebelumnya yang digunakan.
Begitu juga dengan rangka atap di duga masih memakai rangka atap baja ringan yang lama termasuk kusen pintu yang seharusnya ketebalan 1,5 cm tapi hanya berukuran 1,2 cm, juga pasangan plavon hanya di topang kaso seharusnya menggunalan besi holo sehingga sangat jelas telah merugikan keuangan negara
Dampak dari revitalisasi tersebut bukan itu saja pekerjaan tersebut telah melewati batas waktunya dari 90 hari kerja dari 14 juni 2025 sampai 11 oktober 2025
Begitu juga Waktu awak media konfirmasi kepada pekerja di lapangan kamis ( 23/10/2025 ) untuk menanyakan keberadaan pengawas ternyata pengawas tidak berada di tempat sehingga awak media coba hubungi pengawas melalui sambungan telpon seluler guna klarifikasi hasil temuan awak media di objek pekerjaan, akan tetapi jawaban pengawas ( AH) bahwa perkerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesikasi yang tertuang dalam RAB, bahkan konsultan perencanaan (Tf) saat di konfirmasi untuk menanyakan RAB merasa keberatan untuk memberikan kepada awak media sehingga timbul adanya dugaan konspirasi antara pengawas dan konsultan perencanaan yang notabene tidak berada di objek pekerjaan dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) sebagai pengawas waktu akan di konfirmasi dan seharusnya konsultan pengawas berada dilokasi pekerjaan padahal pekerjaan tersebut sudah melewati batas waktu dan yang menjadikan pertanyaan tidak ditulis dari mana PT konsultan berasal ini sangat mencurigakan apakah konsultan pengawas mempunyai sertifikat dan memang tenaga ahli dibilang konsultan.
Sedangkan kepala sekolah SDN Bojong Koneng 02 sebagai penanggung jawab anggaran dari pembangunan tersebut juga tidak berada di tempat dan menurut informasi yang di dapat dari salah satu guru yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa kepala sekolah ibu ( IS) sedang berada di rumah sakit sehingga awak media belum bisa melakukan upaya konfirmasi serta klarifikasi kepada yang bersangkutan baik itu menyangkut mekanisme anggaran yang telah di alokasikan, maupun terkait dengan satuan volume bahan material yang di gunakan sehingga dengan demikian alokasi anggaran yang di realisasikan oleh pemerintah untuk sarana dan prasarana infrastruktur pendidikan revitalisasi Sdn bojong koneng 02 harus di pertanggung jawabkan secara hukum.
Untuk itu dinas terkait dimohon untuk segera menindaklanjuti karena sangat mencurigakan antara konsultan pengawas dan pihak sekolah selaku pengguna anggaran terjadi kongkalingkong dan pekerjaan tidak selesai tepat waktu alias mangkrak. ( yadi )











