INFOFLAJK.COM – BANDUNG. Penggantian antar waktu (PAW) anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mewakili 9 daerah di wilayah pulau jawa, hari resmi di lantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan, Bandung, Kamis 09/04/2026
Wakil gubernur Jawa barat ( Erwan Setiawan) hari ini . melantik 39 anggota BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) di aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jabar ini merupakan kombinasi hasil seleksi periode 2026-2031 serta Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam arahannya, Erwan menekankan bahwa BPSK merupakan ujung tombak perlindungan masyarakat, ini merupakan kombinasi hasil seleksi periode 2026-2031 serta Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia mengibaratkan lembaga ini sebagai “jendela” bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan kepastian hukum di sektor perdagangan
Wagub meminta seluruh anggota yang dilantik untuk bekerja profesional dan proaktif dalam mendengarkan keluhan masyarakat. Keberadaan BPSK diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Rangkul masyarakat, dengarkan keluhan mereka, dan selesaikan pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika BPSK hebat, maka Pemprov Jabar akan mendapat citra positif. Sebaliknya, jika lalai, maka Pemprov pun akan terdampak negatif,” tegas Erwan Setiawan dalam amanatnya.
Sementara itu, untuk anggota PAW mencakup perwakilan dari Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur masing-masing satu orang.
Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati, menambahkan bahwa “formasi BPSK terdiri dari tiga unsur utama, yakni ASN, pelaku usaha, dan perwakilan konsumen.Setelah pelantikan ini, agenda mendesak bagi kami adalah pemilihan ketua, wakil ketua, serta perangkat lainnya,” jelasnya.
Meski disambut baik, proses pelantikan ini tak lepas dari kritik. Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana, menyayangkan jeda waktu pelantikan yang memakan waktu hingga empat bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
“Keterlambatan ini menyebabkan pelayanan sengketa konsumen di daerah, seperti di Kabupaten Sukabumi, sempat stagnan. Kami berharap ke depan Pemprov Jabar lebih sigap agar hak-hak konsumen tidak terabaikan akibat kendala administratif pelantikan,” pungkas Berly.
( Purnama/Kasdi)















